Uncategorized

Jam Kerja ASN di Lumajang Dikurangi Saat Bulan Suci Ramadhan

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi mengurangi jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan, Jumat (28/2/25).

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menghormati para ASN yang sedang melakukan ibadah puasa.

“Selama jam kerja, pegawai ASN dikurangi 1 jam. Kalau di perinci, jam kerjanya dikurangi 30 menit di awal masuk kerja,  biasanya kan pegawai masuknya dari jam 07.30 WIB, di undur menjadi jam 08.00 WIB,” kata Agus

“Terus jam pulangnya yang biasanya 15.30 WIB, kalau di bulan ramadhan ini ditarik hingga menetapkan jam pulang 15.00 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja dimulai dari 07.00 WIB, hingga jam 11.00 WIB,” tambahnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono menyampaiakn, kalau pengurangan jam kerja di kepegawaian Lumajang hanya berlaku pada hari Senin dan Kamis.

“Kalau hari jumat jam kerja ASN di mulai pada jam 07.00 WIB, hingga jam 11.00 WIB,” kata Ari

Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai negeri selama Ramadhan, sehingga mereka tetap dapat menjalankan kewajiban profesional tanpa mengabaikan aspek spiritual.

Untuk itu, dirinya berharap dengan adanya penyesuaian jam kerja tersebut, ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Semoga meski dalam keadaan puasa, para pegawai di lingkungan pemkab lumajang tidak mengabaikan pekerjaannya untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *