Polres Lumajang Amankan 1.588 Batang Pohon Ganja
Lumajangcare.com – Persoalan tanaman ganja yang ditanam dikawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pencariannya terus ber lanjut.
Terbaru, Polres Lumajang telah menemukan 5 titik lokasi di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Rabu (2/10/24).
“Hari ini kita kembali berhasil mengamankan 1.588 batang dari 5 titik ladang. Ukuran bervariasi mulai setengah hingga 2 meter. Ada juga yang siap panen,” kata Kabag OPS Polres Lumajang Kompol Jauhari Maarif.
“Dari hasil temuan 1.588 rinciannya sebagai berikut, di lokasi pertama polisi mengamankan sebanyak 83 batang ganja, lokasi kedua 218 batang, lokasi ketiga 356 batang, lokasi keempat 449 batang dan lokasi kelima sebanyak 482 batang,” tambahnya.
Polres Lumajang kembali berhasil mengamankan ribuan batang tanaman ganja, dari hasil operasi lanjutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang, pada Rabu (2/10/2024).
Lebih lanjut Maarif menyampaikan, kalau pencarian yang dilakukan ini, sudah memasuki hari ke 5. Bahkan, kata dia, dari pantauan melalui drone, masih ada beberapa titik lagi yang masih belum dilakukan pencarian.
“Namun kali ini medannya jauh lebih ekstrim dari operasi sebelumnya, karena lokasi ladang berada di tebing perbukitan yang sangat curam,” jelasnya.
Namun, pencarian sempat diberhentikan sementara, karena ada kabut tebal dan akan turun hujan.
“Karena faktor cuaca, kegiatan hari ini sementara kita hentikan dulu. Namun upaya penyelidikan dan pemetaan tetap akan kita lakukan hingga kawasan ini benar-benar bersih dari tanaman ganja ini,” ungkapnya.
Sedangkan, saat ditanya apakah ada tersangka baru, pihaknya masih belum mendapati tersangka baru terkait kasus tersebut.
“Hingga saat ini belum ada tersangka baru yang kita amankan. Kalau sebelumnya kita telah mengamankan 4 orang sebagai tersangka serta 1 orang sebagai dpo, mohon doanya semoga kita bisa segera menuntaskan kasus terbesar ini,” pungkasnya
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Lumajang telah mengamankan 41.152 batang pohon dan 10 kg ganja kering, serta 4 orang tersangka dan 1 orang telah ditetapkan sebagai DPO.