Begini Kronologi Penangkapan 4 Orang Pelaku Penanaman Ganja di Argosari Lumajang
Lumajangcare.com – 4 orang pelaku penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/9/24).
Hadir dalam acara Pers Rilis tersebut, yakni Pj Bupati Lumajang, DPRD Lumajang, Dandim 0821, dan BNNK.
Empat orang yang dimaksud yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo, yang juga warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap dua pelaku yang bernama Ngatoyo dan Bambang. Ke 2 pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan 2 tersangka itu, pihak kepolisian mendapati sebuah pengakuan dan melakukan tindak lanjut ke lokasi penanaman ganja di TNBTS.
“Karena sudah mendapatkan petunjuk, kami keesokan harinya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemusnahan dengan cara mencabutnya,” kata Polres Lumajang AKBP Muhammad Zainur Rofiq di Polres Lumajang.
Dari hasil keterangan tersangka, pihaknya juga mendapati keterangan identitas pelaku lainnya. Al hasil, selain mendapatkan tanaman ganja, pihaknya menangkap 2 pelaku yang juga melakukan penanaman pohon terlarang itu.
Bahkan, motor Yamaha 2 unit, Honda Feroza satu unit, cangkul 2 unit
“Selain mendapatkan tanaman ganja, kami menangkap 2 pelaku Tomo dan Toni yang juga ikut melakukan penanaman ganja,” jelasnya.
Pada saat itu, dirinya mengerahkan 100 pasukan Polres Lumajang untuk membasmi dan memburu 2 pelaku lainnya.
“100 pasukan kami terjunkan kelapangan. Ini bukan kasus main-main, jadi harus benar – benar dimusnahkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, sebanyak 41.152 batang pohon ganja telah berhasil diamankan polisi dari 48 titik lokasi ladang ganja dengan melibatkan petugas gabungan dari Ditreskoba Polda Jatim, Polres Lumajang, Koramil Senduro, TNBTS dan Satgas Keamanan Desa Argosari.